PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa menyampaikan rumusan akhir Rancangan Peraturan Menteri disertai dengan keterangan penyusunan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
