PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Pengajuan usul di luar Program perencanaan penyusunan peraturan menteri harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat koordinasi dengan melibatkan pimpinan unit eselon I terkait. (3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. (4) Pemrakarsa dapat melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dalam hal Menteri menyetujui usulan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
