Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Pemrakarsa dapat membentuk Tim dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur: a. unit teknis di lingkungan Pemrakarsa; b. unit eselon I terkait; c. Biro Hukum; dan d. perancang peraturan perundang-undangan. (4) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan akademisi yang mengusai substansi yang berkaitan dengan materi Rancangan Peraturan Menteri. (5) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Pimpinan Unit eselon I.
