PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam keadaan tertentu Pemrakarsa dapat mengajukan usul di luar program perencanaan penyusunan peraturan menteri yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akibat putusan Mahkamah Agung; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. perubahan rencana strategis atau rencana kerja Kementerian Ketenagakerjaan; dan d. kebutuhan hukum masyarakat. (3) Pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan.
