PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Daftar perencanaan penyusunan peraturan menteri disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan. (2) Daftar perencanaan penyusunan peraturan menteri yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan sebagai program perencanaan penyusunan peraturan menteri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Program perencanaan penyusunan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. daftar judul; b. pokok materi muatan; c. kerangka sistematika; dan d. jangka waktu penyelesaian.
