PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum melakukan rapat koordinasi dengan Pemrakarsa untuk melakukan pemetaan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan penyusunan peraturan menteri.
