Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan melalui program perencanaan penyusunan peraturan menteri. (2) Program perencanaan penyusunan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan dari Pemrakarsa. (3) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam mengusulkan program perencanaan penyusunan peraturan menteri, disertai dengan: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (4) Pemrakarsa dalam pengusulan program perencanaan penyusunan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap perlunya pengaturan dalam peraturan menteri yang meliputi aspek substansial peraturan perundang-undangan. (5) Usulan perencanaan penyusunan peraturan menteri disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
