PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Penetapan nama calon anggota BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e berdasarkan hasil seleksi calon anggota BNSP. (2) Panitia seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi paling banyak 14 (empat belas) nama calon anggota BNSP kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara. (3) 14 (empat belas) nama calon anggota BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 4 (empat) orang dari unsur pemerintah; dan b. 10 (sepuluh) orang dari unsur masyarakat.
