PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilaksanakan setelah tes psikologi. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
