PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Tes psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c diwajibkan bagi peserta seleksi calon anggota BNSP yang lulus seleksi penulisan dan pemaparan makalah. (2) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog profesional. (3) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bersama-sama pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
