PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Setiap orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mendaftarkan diri kepada panitia seleksi dengan cara daring atau luring. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia seleksi. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman seleksi diumumkan.
