PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Pengumuman seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan dan disampaikan kepada seluruh kementerian, asosiasi profesi, dan asosiasi industri secara tertulis; b. diumumkan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan; c. diumumkan paling sedikit di 2 (dua) media cetak nasional.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. waktu dan tempat pendaftaran; b. syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; dan c. korespondensi.
