PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA BNSP
(1) Peserta seleksi calon anggota BNSP pada pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi unsur pemerintah dan unsur masyarakat berjumlah paling sedikit: a. 6 (enam) unsur pemerintah; dan b. 15 (lima belas) unsur masyarakat. (2) Dalam hal jumlah peserta seleksi yang mendaftar sebagai calon anggota BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, panitia seleksi melakukan pengumuman ulang.
