PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME KOORDINASI DALAM PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
Untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan membuat Kesepakatan Bersama dengan masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
