PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi...
Pasal 10
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
(1) BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan melakukan evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan dalam rapat koordinasi hubungan antarlembaga. (3) BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pelayanan Publik Tertentu.
