PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi...
Pasal 11
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Unit Pelayanan Publik Tertentu, melakukan rapat koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
