PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi...
Pasal 12
BAB 5 — PELAPORAN
BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan penyusunan kebijakan.
