Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME KOORDINASI DALAM PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
(1) Apabila Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu telah diberikan tetapi Pemberi Kerja tetap tidak patuh melaksanakan kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
