PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi...
Pasal 7
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA
(1) Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dicabut apabila Pemberi Kerja telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik Tertentu atas: a. permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan; b. permintaan dari BPJS Kesehatan; atau c. rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan.
