PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi...
Pasal 6
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA
Dalam hal Unit Pelayanan Publik Tertentu telah mengenakan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan memonitor pelaksanaannya.
