PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN
Penyelenggara Pemagangan dilarang mengikutsertakan peserta pemagangan yang telah mengikuti pemagangan pada program/jabatan/kualifikasi yang sama.
