PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 10
BAB 3 — PERJANJIAN PEMAGANGAN
(1) Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan secara tertulis antara peserta pemagangan dengan Perusahaan. (2) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak dan kewajiban peserta pemagangan; b. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan; c. program pemagangan; dan d. besaran uang saku. (3) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada Format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
