PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 11
BAB 3 — PERJANJIAN PEMAGANGAN
(1) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus diketahui dan disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disahkan maka Perjanjian Pemagangan dapat dilaksanakan.
