PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 12
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Peserta pemagangan berhak untuk: a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan; b. memperoleh uang saku; c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan d. memperoleh sertifikat. (2) Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
