PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 13
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta pemagangan berkewajiban untuk: a. mentaati Perjanjian Pemagangan; b. mengikuti pemagangan sampai selesai; c. mentaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan; dan d. menjaga nama baik Perusahaan Penyelenggara Pemagangan.
