PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 14
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Penyelenggara Pemagangan berhak untuk: a. memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan
b. memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan.
