PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 15
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Penyelenggara Pemagangan berkewajiban untuk: a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program yang ditetapkan; b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan; c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian kepada peserta pemagangan; e. memberikan uang saku kepada peserta pemagangan; f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan g. memberikan sertifikat.
