PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN
(1) Penyelenggara Pemagangan yang akan melaksanakan penyelenggaraan pemagangan wajib memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan pemagangan kepada: a. Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi; b. Kepala dinas provinsi untuk penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; atau c. Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu wilayah kabupaten/kota. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan : a. program pemagangan; b. rencana penyelenggaraan pemagangan; dan
c. rancangan Perjanjian Pemagangan.
