PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN
Penyelenggara Pemagangan setelah memberitahukan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Penyelenggara Pemagangan dapat melaksanakan seleksi calon peserta pemagangan.
