PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN
(1) Waktu penyelenggaraan Pemagangan di Perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di Perusahaan. (2) Waktu penyelenggaraan Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan pada jam kerja lembur, hari libur resmi, dan malam hari.
