PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN
(1) Peserta pemagangan yang telah dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan diberikan sertifikat pemagangan. (2) Dalam hal peserta pemagangan tidak memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan oleh Perusahaan, diberikan surat keterangan telah mengikuti pemagangan. (3) Sertifikat pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Format 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat keterangan telah mengikuti pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada Format 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
