PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN
Pembimbing Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. karyawan tetap; b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kompetensi teknis dalam jabatan yang sesuai dengan program pemagangan; d. memiliki kompetensi metodologi pelatihan; e. surat penunjukan pembimbing dari manajer personalia atau diatasnya; dan f. memahami regulasi pemagangan.
