PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, harus memiliki: a. ruang teori; b. ruang simulasi/praktik; c. kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. buku kegiatan (logbook) bagi peserta pemagangan. (2) Standar buku kegiatan (logbook) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan mengacu pada Format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
