Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disusun oleh Penyelenggara Pemagangan. (2) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. nama program pemagangan; b. tujuan program pemagangan; c. kompetensi yang akan ditempuh; d. perkiraan waktu pemagangan; e. persyaratan peserta pemagangan; f. persyaratan Pembimbing Pemagangan; dan g. kurikulum dan silabus. (3) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada: a. SKKNI; b. Standar Kompetensi Kerja Khusus; dan/atau c. Standar Kompetensi Kerja Internasional. (4) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian teori dan praktik di Unit Pelatihan;dan b. praktik kerja di unit produksi perusahaan.
(5) Pemberian teori dan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari komposisi program pemagangan. (6) Praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari komposisi program pemagangan. (7) Jangka waktu pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dibatasi paling lama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Pemagangan. (8) Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan baru dan dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat. (9) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada Format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
