PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
Penyelenggara Pemagangan yang akan menyelenggarakan Pemagangan harus memiliki: a. program pemagangan; b. sarana dan prasarana; dan c. Pembimbing Pemagangan.
