PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Peserta pemagangan di dalam negeri yaitu pencari kerja. (2) Peserta pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. lulus seleksi.
(3) Peserta pemagangan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
