PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah karyawan.
