PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemagangan diselenggarakan oleh Perusahaan yang memiliki Unit Pelatihan. (2) Dalam hal perusahaan tidak memiliki unit pelatihan, Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan dengan LPK yang terakreditasi dan mempunyai skema program yang sama. (3) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. susunan kepengurusan unit pelatihan; b. tenaga pelatihan dan Pembimbing Pemagangan yang berasal dari karyawan perusahaan yang kompeten; c. ruangan teori dan praktik; dan d. skema program pemagangan yang akan diselenggarakan.
