PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh direktorat yang membidangi pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. program pemagangan; b. Pembimbing Pemagangan; dan/atau c. sistem dan metode penyelenggaraan pemagangan.
