PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan oleh
pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas provinsi.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran/menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pemagangan yang berada di luar perjanjian/aturan pemagangan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
