PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Pasal 22
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap penyelenggaraan pemagangan di wilayah kerjanya. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
