PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Pasal 9
BAB 3 — FUNGSI DAN TUGAS DOKTER PENASEHAT
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di pusat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
