PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Pasal 10
BAB 3 — FUNGSI DAN TUGAS DOKTER PENASEHAT
(1) Setiap Dokter Penasehat pusat berkewajiban melaporkan kegiatannya sebagai Dokter Penasehat, secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional. (2) Setiap Dokter Penasehat daerah berkewajiban melaporkan kegiatannya sebagai Dokter Penasehat, secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui koordinator Dokter Penasehat tingkat daerah.
