Pasal 8
BAB 3 — FUNGSI DAN TUGAS DOKTER PENASEHAT
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri dapat mengangkat: a. koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional yang berkedudukan di Ibukota Negara;
b. koordinator Dokter Penasehat tingkat daerah yang berkedudukan di provinsi. (2) Koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dokter Penasehat di seluruh INDONESIA; b. meningkatkan kualitas sumber daya manusia Dokter Penasehat; c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Dokter Penasehat di seluruh INDONESIA; dan d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri. (3) Koordinator Dokter Penasehat tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Penasehat di daerah sesuai wilayah kerja masing-masing; b. melakukan koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan setempat dalam menyelesaikan kasus Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja; c. melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dokter Penasehat di daerah sesuai wilayah kerjanya kepada Menteri melalui koordinator Dokter Penasehat tingkat nasional secara periodik setiap 3 (tiga) bulan; dan d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
