PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
P3MI yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal melakukan pencairan deposito uang jaminan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf y, P3MI dilarang untuk melakukan kegiatan penempatan terhadap Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.
