PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, P3MI dilarang melakukan seleksi atau kegiatan penempatan calon Pekerja Migran INDONESIA. (2) Dalam hal P3MI melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI.
