PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
P3MI yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.
