PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditindaklanjuti dengan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
