PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 9
BAB 2 — LPK SWASTA
Bagi LPK yang telah memperoleh izin dari kepala dinas kabupaten/kota dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, LPK wajib memenuhi standar mutu LPK yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
