PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 10
BAB 2 — LPK SWASTA
Penanggung jawab LPK wajib melaporkan kepada kepala dinas kabupaten/kota dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab LPK atau alamat LPK.
